Analisis Komparatif antara Teori Barat dan Pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani
Abstrak
Artikel ini membahas konsep politik dari dua sudut pandang yang berbeda: konvensional (Barat) dan Islam. Pandangan konvensional cenderung menempatkan politik sebagai aktivitas kekuasaan dan distribusi sumber daya dalam kerangka sekularisme, sedangkan Islam memandang politik sebagai aktivitas pengurusan urusan umat berdasarkan hukum syariat.
Fokus utama tulisan ini adalah pada pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizb ut-Tahrir, yang mendefinisikan politik (as-siyāsah) sebagai ri‘āyah syu’ūn al-ummah , pengaturan urusan umat baik di dalam maupun luar negeri. Melalui analisis komparatif, artikel ini menunjukkan perbedaan fundamental antara politik konvensional yang berorientasi kekuasaan dan politik Islam yang berorientasi pada penerapan syariat dan kemaslahatan umat.
PendahuluanIstilah politik memiliki makna yang luas dan beragam, bergantung pada sistem nilai dan paradigma yang mendasarinya. Dalam tradisi Barat, politik umumnya dipahami dalam konteks kekuasaan, pemerintahan, dan kebijakan publik. Namun, dalam Islam, politik bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan bagian integral dari penerapan syariat dan tanggung jawab umat dalam menegakkan hukum Allah SWT.
Kajian ini bertujuan membandingkan konsep politik menurut pandangan konvensional dengan konsep politik Islam sebagaimana dirumuskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani (1909–1977), seorang ulama dan pemikir politik Islam modern yang mendirikan Hizb ut-Tahrir pada tahun 1953. Dengan demikian, diharapkan pembaca memperoleh pemahaman yang utuh tentang perbedaan filosofis dan praktis kedua pandangan tersebut.
Pembahasan1. Politik dalam Pandangan Konvensional
Secara etimologis, kata politik berasal dari bahasa Yunani polis (kota) dan politikos (warga negara). Dalam tradisi pemikiran Barat, politik sering dihubungkan dengan kekuasaan dan distribusi nilai dalam masyarakat.
Beberapa definisi klasik dan modern antara lain:
- Aristoteles menyebut politik sebagai usaha untuk mewujudkan kebaikan bersama (the common good).
- Niccolò Machiavelli mendefinisikan politik sebagai seni merebut dan mempertahankan kekuasaan, sebagaimana termuat dalam Il Principe (1513).
- Harold D. Lasswell mendefinisikannya secara ringkas sebagai “who gets what, when, and how” — siapa mendapatkan apa, kapan, dan bagaimana.
- David Easton menambahkan bahwa politik adalah “the authoritative allocation of values for a society”, yaitu penetapan nilai secara otoritatif melalui lembaga negara.
Dari definisi-definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik dalam pandangan konvensional berpusat pada kekuasaan dan kepentingan manusia, dengan landasan sekularisme yang memisahkan agama dari urusan publik.
2. Politik dalam Pandangan Islam
Dalam Islam, istilah politik dikenal dengan kata as-siyāsah (السياسة), yang secara bahasa berarti pengurusan atau pengaturan urusan manusia. Politik dalam Islam memiliki makna normatif dan ideologis, tidak sekadar teknis pemerintahan.
a. Definisi Politik Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan politik secara tegas dalam karyanya Nizham al-Islam:
السياسة هي رعاية شؤون الأمة داخلياً وخارجياً As-siyāsah hiya ri‘āyah syu’ūn al-ummah dākhilan wa khārijan “Politik adalah merawat urusan umat, baik di dalam maupun di luar negeri.” — (Nizham al-Islam, Hizb ut-Tahrir, edisi Arab, hlm. 45)【sumber: hizb-ut-tahrir.org】
Dalam elaborasi lain yang lebih panjang disebutkan:
السياسة: رعاية شؤون الناس داخليًا وخارجيًا، وتعني نظام الحكم وجهاز الدولة، وتعني علاقة الناس وعلاقة الأمة بغيرها من الأمم. “Politik adalah pengaturan urusan manusia baik secara internal maupun eksternal, mencakup sistem pemerintahan, perangkat negara, serta hubungan antar manusia dan antar umat.”
— (Ringkasan pemikiran An-Nabhani, modoee.com)
b. Ciri dan Tujuan Politik Islam Menurut An-Nabhani
Landasan Aqidah:
- Politik harus berpijak pada aqidah Islam sebagai ideologi yang menyatukan umat dan menjadi dasar hukum.
- Kekuasaan sebagai Amanah: Kekuasaan bukan tujuan, tetapi sarana untuk menegakkan hukum Allah.
- Khilafah sebagai Institusi Politik: Negara Khilafah berfungsi sebagai lembaga pengatur urusan umat berdasarkan hukum syara‘.
- Ruang Lingkup Global: Politik Islam mencakup politik dalam negeri dan luar negeri — baik pengurusan rakyat maupun dakwah kepada umat lain.
| Aspek | Politik Konvensional | Politik Islam (Taqiyuddin an-Nabhani) |
|---|---|---|
| Landasan Filsafat | Sekularisme dan rasionalisme manusia | Aqidah Islam sebagai ideologi |
| Definisi Pokok | Kekuasaan dan distribusi nilai | Ri‘āyah syu’ūn al-ummah (pengurusan urusan umat) |
| Tujuan | Kestabilan negara dan kepentingan publik | Penegakan syariat dan dakwah Islam |
| Sumber Hukum | Konstitusi buatan manusia | Al-Qur’an, Sunnah, Ijma‘, Qiyas |
| Orientasi Kekuasaan | Kekuasaan sebagai tujuan | Kekuasaan sebagai amanah |
| Cakupan | Terbatas pada pemerintahan dan negara | Mencakup urusan umat secara menyeluruh, dalam dan luar negeri |
Kesimpulan
Politik konvensional dan politik Islam memiliki perbedaan mendasar dalam paradigma, tujuan, dan nilai-nilai yang mendasarinya. Politik konvensional berfokus pada kekuasaan dan kepentingan manusia dalam kerangka sekuler, sedangkan politik Islam sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani merupakan aktivitas ri‘āyah (pengurusan) urusan umat berdasarkan hukum syariat.
Dengan demikian, politik dalam Islam bukan sekadar strategi kekuasaan, melainkan manifestasi tanggung jawab kolektif untuk menegakkan aturan Allah SWT di muka bumi, baik dalam negeri maupun dalam hubungan antar bangsa.
Daftar Pustaka
- An-Nabhani, Taqiyuddin. Nizham al-Islam. Beirut: Hizb ut-Tahrir, edisi Arab.
- Aristotle. Politics. Oxford: Oxford University Press, 1998.
- Easton, David. A Systems Analysis of Political Life. New York: Wiley, 1965.
- Lasswell, Harold D. Politics: Who Gets What, When, How. New York: McGraw-Hill, 1936.
- Machiavelli, Niccolò. Il Principe. Florence, 1513.
- Modoee.com. “السياسة في الفكر الإسلامي عند تقي الدين النبهاني.” [Online] https://modoee.com/books/text/509_20190629070344.html.
- Hizb-ut-Tahrir.org. Nitham al-Islam (PDF). [Online] https://www.hizb-ut-tahrir.org/PDF/AR/ar_books_pdf/NithamIslam.pdf.
- Rifa’i, Muhammad. Pemikiran Politik Taqiyuddin an-Nabhani tentang Konsep Negara Islam. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2018.
Ikuti Kaffah Media di Telegram
Dapatkan artikel dakwah, kajian, dan berita Islami terbaru langsung di ponsel Anda.
✦ Kaffah Media — Wawasan, Dakwah, Kajian, dan Berita Islami ✦